Laman

Kamis, 15 Desember 2011

Tata Cara Memandikan Mayit


BAB I
PENDAHULUAN
             Islam menganjurkan ummatnya agar selalu ingat akan mati, Islam juga menganjurkan ummatnya untuk mengunjungi orang yang sedang sakit (‘Iyadat Al-Maridh) menghibur dan mendo’akannya. Apabila seseorang telah meninggal dunia, hendaklah seorang dari mahramnya yang paling dekat dan sama jenis kelaminnya melakukan kewajiban yang mesti dilakukan terhadap jenazah, yaitu memandikan, mengkafani, menyembahyangkan dan menguburkannya. Menyelenggarakan jenazah, yaitu sejak dari menyiapkannya, memandikannya, mengkafaninya, menshalatkannya, membawanya ke kubur sampai kepada menguburkannya adalah perintah agama yang ditujukan kepada kaum muslimin.

            Apabila perintah itu telah dikerjakan oleh sebahagian mereka sebagaimana mestinya, maka kewajiban melaksanakan perintah itu berarti sudah terbayar. Kewajiban yang demikian sifatnya dalam istilah agama dinamakan fardhu kifayah. Karena semua amal ibadah harus dikerjakan dengan ilmu, maka mempelajari ilmu tentang peraturan-peraturan di sekitar  penyelengaraan jenazah itupun merupakan fardhu kifayah juga. Akan berdosalah seluruh anggota sesuatu kelompok kaum muslimin apabila dalam kelompok tersebut tidak terdapat orang yang berilmu cukup untuk melaksanakan fardhu kifayah di sekitar penyelenggaraan jenazah itu.
Oleh karena itu, dalam pembahasan makalah kami selanjutnya akan dipaparkan secara terperinci insya Allah tentang penyelenggaraan jenazah.
 
BAB II
PEMBAHASAN
 A. Hukum Memandikan Jenazah.
Baik di dalam hadits maupun di dalam kitab-kitab fiqih yang mu’tabar bahwa hukum memandikan mayit adalah fardhu kifayah kecuali orang yang mati syahid (orang yang gugur dalam pertempuran melawan orang kafir). Melaksanakan kewajiban menyelengarakan mengurus jenazah seperti memandikan, mengafan, shalat jenazah dan mengubur hukumnya fardhu kifayah bagi setiap muslim yang balig lagi berakal (mukallaf).
B. Memandikan Jenazah.
a. Syarat Wajib Memandikan Jenazah
Syarat wajib mandi ialah:
1)  Mayat orang Islam,
2)  Ada tubuhnya walaupun sedikit, dan
3)  Mayat itu bukan mati syahid.
b. Orang yang berhak memandikan jenazah.
  • Jika mayyit telah mewasiatkan kepada seseorang untuk memandikannya, maka orang itulah yang berhak.
  • Jika mayyit tidak mewasiatkan, maka yang berhak adalah ayahnya atau kakeknya atau anak laki-lakinya atau cucu-cucunya yang laki-laki (kalau mayatnya laki-laki, kalau perempuan maka dari jenis putri).
·         Jika tidak ada yang mampu, keluarga mayit boleh menunjuk orang yang amanah lagi terpercaya buat mengurusnya.
c. Tempat memandikan jenazah harus tertutup baik dinding maupun atapnya.
d. Dianjurkan agar yang memandikan jenazah memilih 2 orang dari keluarganya.
e. Perlengkapan memandikan jenazah.
Ø  10 m. kain untuk dewasa.
Ø  100 gr. Kapas.
Ø  70 grm. Kapur barus
Ø  Cendana yang sudah ditumbuk halus secukupnya.
Ø  Sabun. Kalau bisa sabun cap tangan atau sabun mandi biasa.
Ø  Benang dan jarum.
Ø  Minyak wangi (sebaiknya yang paling bagus)
Ø  Celak mata
Ø  Dupa/Kayu gaharu
f. Persiapan sebelum memandikan jenazah.
·         Melepas pakaian yang masih melekat ditubuh mayit.
g. Bahan yang perlu disiapkan sebelum memandikan jenazah.
1.      Tiga buah ember besar yang bertutup, satu darinya lebih besar.
2.      Gayung, banyaknya menurut orang memandikan.
3.      Gedang pisang sebanyak 5 potong untuk menempatkan kepala, leher, bahu, pinggang, kaki.
4.      Sabun harum yang dibagi dua sebagian dicampur keember yang sudah berisi air, dan aduklah sampai berwarna seperti air beras yang putih, dan sebagian lagi gunanya untuk menyapu tubuh mayit dengan sapu tangan waktu memandikan sebelum mewudhukan mayit.
5.      Kapur barus yang ditumbuk sebanyak 35 gram diaduk kedalam ember yang berisi air.
6.      Sapu tangan gunanya untuk menggosok tubuh mayit pada waktu memandikan dengan sabun.

h. Cara memandikan jenazah.
Setelah mayit diletakkan digadang pisang, tutuplah tubuhnya dengan kain mulai dari bagian dadanya hingga lutut, adapun kaki mayit dihadapkan kearah Qiblat.
Hendaklah orang yang memandikan menyandarkan mayit dilututnya, sedikit miring kebelakang, dengan tangan kanan memegang belikat mayit, ibu jari pada lubang tengkuk mayit, agar kepala mayit tidak miring. Dan hendaklah imam mengurut dengan lembut lambung mayit sebelah kiri untuk mengeluarkan segala kotoran yang masih tersisa diperut mayit, karena, pada lambung kiri tempatnya kotoran.
Mulailah memandikan dengan menyiram air keseluruh tubuh mayit, gosoklah perlahan pada anggota mayit, terutama pada mukanya, lubang hidung, mulut, gigi, telinga, ketiak, kuku dll, dengan menggunakan sapu tangan yang bercampur dengan sabun, sekurang-kurangnya menggosok tiga kali, dan menggosoknya dengan perlahan/lembut, dan caranya dari bagian atas mayit kebagian bawah, seperti orang yang menyapu kepala anaknya dengan penuh kasih sayang. Dan ingat jangan sampai berbolak balik.
Sambil menggosok, teman yang lain menyiram air, juga jangan lupa pada waktu memandikan mawudhukan mayit dan mandi sembilan, kepala simayit terus dipegang oleh si imam gunanya untuk memudahkan teman yang menyiramkan air.
Penyempurnaan :
Sebaiknya pada memandikan ini mayit di asuh dan kalau ingin mewudhukannya serta memandikannya letakkan di gadang pisang atau tempat pemandian.
Setelah semuanya bersih periksalah menggunakan pemiraduan dengan jari kiri pada bagian dubur si mayit, oleh si pemandian yang sebelah kiri mayit, atau orang lain dari salah seorang dari keluarga simayit untuk membersihkan bagian dubur si mayit, dan yang diperhatikan jangan sampai ditusuk pada duburnya, cukup diletakkan jari kiri dengan menarik keatas dengan lembut, dan memeriksa bagian muka mayit dengan membuka kain penutupnya sedikit, jangan dari bagian belakang mayit, sebaiknya yang membersihkan dubur simayit adalah yang memandikan karena kalau keluarganya ditakutkan tidak bisa membersihkan duburnya, paling tidak pemandian memperingatkan kepada keluarganya cara membersihkannya karena apabila sudah terbuka, sulit menjaganya dan tidak bisa tertutup lagi pada anggota yang sudah terbuka/terbelah, berbeda halnya dengan orang hidup. Apabila kotoran masih tersisa cukup di basuh saja lalu diperiksa lagi.
Ketika memandikan hendaklah membakar garu dan memperbanyak menyiram air untuk menghilangkan bau yang keluar.
Dan ciri bersihnya dubur mayit adalah apabila sudah kasat ketika mengelusnya.
Masalah :
Jika kuku mayit panjang janganlah memotongnya, apabila kotor hendaklah membersihkan dengan menggunakan sebilah lidi. Jika sudah bersih semuanya mulailah mewudhukan mayit.

i. Cara mewudhukan mayit .
Mewudhukan mayit ini niatnya wajib, dan perbuatannya sunat, lain halnya dengan memandikan mayit, niatnya sunat mengerjakannya wajib.
Niat wudhu
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهَذَ الْمَيّتِ للهِ تَعَا لَى
Artinya : Sahjaku mewudhukan ini mayit karena Allah ta’la.
Niat mandi
نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهَذَ الْمَيّتِ للهِ تَعَا لَى
Artinya : Sahjaku memandikan ini mayit karena Allah ta’la.
Mewudhukan mayit ini boleh para pemandian saling membantu pada setiap bagian anggota wudhu.

Memulai baniat ketika menyiramkan air ke muka mayit dan menyapunya dengan telapak tangan dengan kain sebagimana wudhu orang yang hidup, pada tangannya, rambutnya, kedua telinganya juga pada kakinya. Dan kemudian berdoa sesudah berwudhu dan domir-domirnya tidak diubah sebagimana hadist yang warid dari Nabi.

Mewudhukan mayit sama saja dengan berwudhu biasa, wudhu yang sempurna baik pada rukun dan sunatnya.
C. Mengafan Jenazah.
a. Cara mengafan mayit.
Alat-alat yang perlu dipersiapkan :
a)      Hamparakan sehelai kain sarung lebar (tapih bahalai) lalu susunlah tali yang 6 helai pada anggota yang akan diikat diatas sarung tadi, dan letakkanlah tiga lapis kain yang sudah dipotong juga diatasnya letakkanlah upuh-upuh (celana dalam).
b)      Upuh-upuh.
c)      Kapas 10 gr yang dipotong-potong sebanyak 7 potong kira-kira sekilan yang akan ditaruh pada anggota 7 si mayit(muka,dua telapak tangan, dua lutut, dan kaki).
d)     Tali 6 potong lebarnya 3 cm dan panjangnya kira-kira dua meter.
e)      Celak.
f)       Minyak wangi untuk merajah mayit.
g)      Cendana yang sudah di raut, atau di tumbuk halus, dan kapur barus
Pertama-tama letakkanlah tubuh mayit pada kain kafan yang sudah ada upuh-upuhnya yang sudah diberi kapas diatasnya kemudian ikatlah upuh-upuh kepinggang mayit.
Dan perlu diperhatikan pada kapas-kapas yang sudah dipotong-potong taburkan cendana sudah diraut atau ditumbuk halus, baik pada kapas yang ada pada upuh-upuh maupun kapas untuk penutup anggota tujuh secukupnya, secara merata, begitu juga dengan kapur barus.

Batas meletakkan tubuh mayit antara ujung kaki dan ujung kepala kira-kira sekilan dengan kain kafan, dan kalau upuh-upuh letaknya tidak tepat pada bagian dubur mayit cukup digeser saja, jangan mayitnya yang digeser.
Kapas yang sudah dipotong-potong diletakkan pada kaki mayit, dua lututnya, dua tangannya, adapun kapas untuk menutup mukanya diakhirkan untuk sementara diletakkan di dada mayit.

Balutlah mayit dengan kain kafan dari sebelah kanan lalu sebelah kiri satu persatu, boleh juga sekaligus ke tiga helai kainnya, dan tetap dari sebelah kanan, lalu sebelah kiri kemudian diikat dengan tali yang sudah tersedia pada bagian bawah kaki mayit, seterusnya lutut, pinggang, lengan dan pada bahu di akhirkan.

Kemudian bersihkan bagian mata si mayit untuk diberi celak, tutuplah kedua lubang hidungnya dengan kapas dan juga mulutnya serta kedua lubang telinganya, baru tutuplah muka mayit dengan kapas yang tadi ditaruh di dadanya. Kapas penutup muka ini diberi lubang pada bagian hidungnya untuk diciumkan ketanahpada waktu meletakkan ke dalam liang lahat, lalu tutuplah mukanya dengan kain kafan yang belum diikat, kemudian ikatlah bahunya dan ikat juga pada ujung kepalanya. Dan jangan lupa mengikatnya pada sebelah kiri untuk memudahkan melepaskannya waktu diliang lahat, dan jangan diikat mati, waktu mayit diletakkan didalam kubur  semua talinya dilepas.
D. Shalat Jenazah.
Syarat-syarat shalat jenazah :
  1. Shalat jenazah sama halnya dengan shalat yang lain, yaitu harus menutup ‘aurat, suci dari hadast besar dan kecil, suci badan, pakaian dan tempatnya serta menghadap Qiblat.
  2. Mayit sudah dimandikan dan dikafani.
c.  Letakkan mayit sebelah kiblat orang yang menyalatinya, kecuali kalau shalat dilakukan diatas kubur atau shalat gaib. 
Perhatian :
Sunat meletakkan kepala mayit laki-laki sebelah kiri imam, imam berdiri bertepatan dengan kepala mayit. Sedangkan kepala mayit perempuan dan banci sebelah kanan imam, tetapi imam berdiri bertepatan pinggul (pinggang), begitu juga bagi yang sembahyang jenazah sendiri. Kalau ma’mum boleh dimana saja. 
2.      Rukun dan cara shalat jenazah :
a.       Shalat jenazah tidak dengan ruku’ dan sujud serta tidak dengan azan dan iqamat.
E. Menguburkan Jenazah.
Tata cara mengubur jenazah :
a)      Ada tiga orang yang turun lebih dulu kelobang kubur untuk menerima mayit.
-          Seorang menerima di bagian kepala.
-          Seorang menerima di bagian tengah (bagian perut).
-          Seorang menerima di bagian kaki.  
b)      Beberapa orang yang berada diatas mengangkat mayit pelan-pelan dari tanduan (keranda mayit) ada yang di bagian kepala, tengah badan dan kaki, kemudian diserahkan kepada tiga orang yang sudah siap menerimadi lubang kubur.
c)      Sewaktu mayit dimasukkan kedalam kubur hendaklah yang memasukkan membaca :
بِسْـــــمِ اللهِ وَعَلَي مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهْ
Artinya : “Dengan mnyebut nama Allah dan atas tetapnya agama Rasulallah”.
 d)     Letakkan mayit itu di liang lahat posisinya wajib menghadap qiblat miring kebarat dengan membujur keutara, dan sunat meletakkan pada lambung kanan.
e)      Tali-tali semua pengikat kain kafan pada badan mayit terutama yang ada di bagian wajah (kepala) dan kaki supaya dilepas, dan bukalah kain kafan yang ada di bagian muka juga kaki.
f)       Agar mayit tetap dalam posisi miring hendaklah diberi penyangga atau ganjal yang diletakkan dibagian kepala dan punggung.
g)      Dan sunat menopangkan/menyandarkan wajah dan kakinya kedinding liang lahat.
h)      Sebelum liang lahat ditutup dengan papan yang telah tersedia sebaiknya diazankan terlebih dahulu.
i)        Tutuplah dengan papan kayu agar badan mayit bila nanti sudah ditimbunkan (diuruk) tidak terkena timbunan tanah.
j)        Uruklah dengan tanah secara perlahan sampai selesai dan ratakan tanahnya yang baik, terus berikan batu nisan. 
Perlu diperhatikan membuat lubang kubur sekurang-kurangnya jangan sampai bau busuk mayit tercium dan dapat dibongkar oleh binatang.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan.
Melaksanakan kewajiban menyelengarakan mengurus jenazah seperti memandikan, mengafan, shalat jenazah dan mengubur hukumnya fardhu kifayah bagi setiap muslim yang balig lagi berakal (mukallaf).
Sebelum memandikan jenazah ada beberapa pokok masalah yang perlu diketahui diantaranya :
§  Syarat memandikan jenazah.
§  Siapa saja orang yang berhak memandikan jenazah.
Adapun syarat-syarat shalat jenazah ialah :
a.           Shalat jenazah sama halnya dengan shalat yang lain.
b.           Mayit sudah dimandikan dan dikafani.
c.           Letakkan mayit sebelah kiblat orang yang menyalatinya, kecuali   
        kalau shalat dilakukan diatas kubur atau shalat gaib. 
 Dalam menguburkan jenazah sekurang-kurangnya jangan sampai bau busuk mayit tercium dan dapat dibongkar oleh binatang.

Tidak ada komentar: